Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) - PELATIHAN LINGKUNGAN
15805
post-template-default,single,single-post,postid-15805,single-format-standard,bridge-core-2.3.6,unselectable,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode-theme-ver-22.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.2.0,vc_responsive
PPPU

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Alam memiliki kemampuan self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya. Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi. Selanjutnya melakukan pengendalian emisi diantaranya:

    • Untuk sumber emisi dari aktifitas pembakaran dilakukukan dengan kontrol pembakaran dan berupaya mencapai pembakaran sempurna
    • Untuk sumber emisi dari aktifitas non pembakaran dilakukan dengan memasang alat pengendali pencemaran udara.

Sebaliknya pencemaran yang timbul oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hokum baik administrasi, pidana atau perdata seperti yang diatur dalam Undag-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Manajer Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi, yang sertifikatnya di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sertifikasi personil perusahaan di bidang pengelolaan kualitas udara akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER perusahaan.
Materi pelatihan ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Ktandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) oleh pusdiklat kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat profesi
Manajer Pengendali Pencemaran Udara dan Emisi.

MATERI PELATIHAN

Materi dan Jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:

NoKode UnitJudul UnitJenis Standar
1E.390000.001.01
Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari EmisiSKKNI
2E.390000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari EmisiSKKNI
3E.390000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari EmisiSKKNI
4E.390000.006.01
Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari EmisiSKKNI
5E.390000.007.01Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari EmisiSKKNI
6E.390000.008.01Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari EmisiSKKNI
7E.390000.010.01Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari EmisiSKKNI
8E.390000.011.01Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari EmisiSKKNI
9E.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari EmisiSKKNI
10E.370000.013.01Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari EmisiSKKNI

METODE PELATIHAN

    • Presentasi, Diskusi
    • Kunjungan Lapangan
    • Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP.
    • Effo Consulting akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan ujian kompetensi tersebut.

PERSYARATAN

Persyaratan pendidikan

    • Minimum D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun Bidang Pencemaran Udara
    • Minimum S1 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun Bidang Pencemaran Udara
    • Minimum D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun bidang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pelatihan Bidang Pengendalian Pencemaran Udara.

Persyaratan lain:

    • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan.
    • Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.

 



error: Content is protected !!
×

Selamat Datang

Ada yang bisa kami bantu?

× Ada yang bisa kami bantu?