PETUGAS P3K
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Sepanjang tahun 2020 terdapat 153,044 ribu kecelakaan kerja. Artinya per-hari terdapat 419 kecelakaan terjadi di lingkungan kerja. Guna mengantisipasi Terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, Petugas P3K di Tempat Kerja tersebut perlu mendapatkan pelatihan.
DASAR HUKUM
- Permenakertrans no PER.15/ MEN / VII / 2008 tentang P3K di tempat kerja
- UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- TUJUAN
- Meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja
- Meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja
OUTLINE
- Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Dasar–dasar Kesehatan Kerja
- Dasar–dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, dan kejang
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
- Praktek