Large Image - PELATIHAN LINGKUNGAN
599
page-template,page-template-blog-large-image,page-template-blog-large-image-php,page,page-id-599,page-child,parent-pageid-1815,bridge-core-2.3.6,unselectable,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-theme-ver-22.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.2.0,vc_responsive
 

Large Image

Setelah ditetapkannya PP 22 tahun 2021, maka perlu dilakukan beb erapa adaptasi untuk bisa memenuhin peraturan tersebut berikut peraturan turunannya, khusunya mengenai pengelolaan limbah B3. Beberapa ketentuan peraturan yg perlu dipahami misalnya, pengelolaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Terdapat ketentuan pengelolaan kategori 1 dan kategori...

Setelah melalui beberapa kali publikasi draft tentang peraturan pengelolaan Limbah B3 pengganti PP 18 jo 85 tahun 1999, pada Bulan Oktober 2014 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan LB3. Peraturan pemerintah ini mengkategorikan pengelolaaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Terdapat ketentuan...

Pencemaran udara telah menjadi masalah serius bagi manusia. Mulai dari pemanasan global, penipisan lapisan ozon hingga hujan asam. Selain ketidaknyamanan, efek bagi manusia berikutnya adalah munculnya penyakit yang berhubungan dengan pernafasan hingga kanker. Pencemaran udara khususnya di area perkotaan dan industri menjadi ancaman – yang...

Pengelolaan lingkungan hidup telah menjadi perhatian serius pemerintah, pelaku industri dan elemen masyarakat. Program pemerintah (KLH) yang telah ditetapkan untuk sarana evaluasi pengelolaan secara nasional adalah PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan). Terdapat dua mekanisme penilaian Proper, yaitu penilaian untuk ketaatan terhadap...

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan) wajib disusun sebelum dimulainya kegiatan untuk rencana kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan. UKL-UPL berisi tentang identifikasi dampak dan cara pencegahan atau pengendaliannya. Pembeda dengan dokumen lingkungan lain yaitu AMDAL, dokumen ini berisi studi telaah mendalam dampak...

Globaly Harmonzing System (GHS) merupakan penyeragaman sistem klasifkasi dan pelabelan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di seluruh dunia. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan antar standar organisasi dunia seperti WHO, ILO, UN, dan lain-lain. Mengingat perpindahan B3 telah banyak dilakukan antar negara dan adanya perbedaan...

Setelah melalui beberapa kali publikasi draft tentang peraturan pengelolaan Limbah B3 pengganti PP 18 jo 85 tahun 1999, pada Bulan Oktober 2014 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan LB3. Peraturan pemerintah ini mengkategorikan pengelolaaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Terdapat ketentuan...

Sampah merupakan sisa benda atau barang manusia yang telah digunakan dan merupakan konsekuensi dari adanya aktivitas manusia. Kehidupan manusia tidak  pernah lepas dari masalah sampah, fakta menunjukkan bahwa potensi sampah terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan di...

Menghasilkan suatu produk dan jasa tentu membutuhkan sumber daya alam. Tidak100 % sumber daya alam terserap. Tentu ada buangan yang dikembalikan ke lingkungan. Di permukaan ini terlihat sederhana dan lazim. Namun, seiring dengan derasnya pemanfaatan sumber daya alam, masalah yang mengiringi adalah keterbatas ketersediaan. Pengembalian ke...

Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya; mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spisies dan ekosistem. Keberadaan keanakaragaman hayati (KEHATI) tersebut penting untuk keberlanjutan usaha. Hal ini dikarenakan stabilitas...

Alam memiliki kemampuan self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya. Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk...

Pada era globalisasi, semua arus informasi, tenaga kerja, barang dan jasa tidak dapat dibendung dan telah mengalir deras ke wilayah Republik Indonesia. Salah satu konsekuensi dari adanya era globalisasi adalah negara Indonesia ikut serta dalam MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) atau AEC (ASEAN Economic Community) yang...

Alam memiliki kemampuan self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya. Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk...

Pada era globalisasi, semua arus informasi, tenaga kerja, barang dan jasa tidak dapat dibendung dan telah mengalir deras ke wilayah Republik Indonesia. Salah satu konsekuensi dari adanya era globalisasi adalah negara Indonesia ikut serta dalam MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) atau AEC (ASEAN Economic Community) yang...

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di   Tempat   Kerja, Pengurus   atau   Pengusaha   wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat  kerja. Termasuk  dalam   kewajiban   mencegah, mengurangi  dan  memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit  penanggulangan kebakaran di tempat...

P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Sepanjang tahun 2020 terdapat 153,044 ribu kecelakaan kerja. Artinya per-hari...

Dalam dunia kerja, perusahaan diharuskan untuk menerapkan persyaratan K3 untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Berangkat dari masalah ini, pemerintah akhirnya membuat suatu program penunjukan ahli K3 umum yang menjadi tangan panjang pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan supaya berjalan sesuai Undang-Undang...

error: Content is protected !!
×

Selamat Datang

Ada yang bisa kami bantu?

× Ada yang bisa kami bantu?