Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran AIR (PPPA) - PELATIHAN LINGKUNGAN
15811
post-template-default,single,single-post,postid-15811,single-format-standard,bridge-core-2.3.6,unselectable,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode-theme-ver-22.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.2.0,vc_responsive
PPPA

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran AIR (PPPA)

Pada era globalisasi, semua arus informasi, tenaga kerja, barang dan jasa tidak dapat dibendung dan telah mengalir deras ke wilayah Republik Indonesia. Salah satu konsekuensi dari adanya era globalisasi adalah negara Indonesia ikut serta dalam MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) atau AEC (ASEAN Economic Community) yang dimulai pada tahun 2015. Masyarakat Ekonomi Asean merupakan suatu wilayah dengan free movement untuk perdagangan, barang, jasa, investasi dan permodalan serta tenaga terampil. Pemberlakukan MEA berupa investasi dan permodalan industri, bangsa Indonesia perlu melakukan upaya pengelolaan lingkungan. Upaya pengelolaan lingkungan tersebut salah satunya adalah melalui penyiapan tenaga terampil yang diakui secara regional untuk mengelola limbah industri. Skema sertifikasi disusun untuk menjawab kebutuhan jasa profesional yang ada pada bidang pengawasan pengolahan air limbah untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi pengawasan pengolahan air limbah tersebut memenuhi persyaratan nasional. Skema ini dapat digunakan dalam sertifikasi profesi pengawasan pengolahan air limbah, seperti ketentuan yang ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Undang-undang:

  • Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 39, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
  • Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja tenaga yang terampil dalam pengawasan pengolahan air limbah, maka para penanggung jawab usaha dan professional membutuhkan tenaga pengawas pengolahan air limbah yang tersertifikasi.

MATERI PELATIHAN

Materi dan Jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:

NoKode UnitJudul UnitJenis Standar
1E.370000.001.01
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air LimbahSKKNI
2E.370000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air LimbahSKKNI
3E.370000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Air LimbahSKKNI
4E.370000.006.01
Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal)SKKNI
5E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air LimbahSKKNI
6E.370000.008.01Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air LimbahSKKNI
7E.370000.010.01Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air LimbahSKKNI
8E.370000.011.01Melakukan Pemantauan Kualitas Air LimbahSKKNI
9E.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air LimbahSKKNI
10E.370000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air LimbahSKKNI

METODE PELATIHAN

    • Presentasi, Diskusi
    • Kunjungan Lapangan
    • Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP.
    • Effo Consulting akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan ujian kompetensi tersebut.

 

PERSYARATAN

Persyaratan pendidikan

    • Minimum D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun Bidang Pengolahan Air Limbah
    • Minimum S1 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun Bidang Pengolahan Air Limbah
    • Minimum D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun bidang Pengolahan Air Limbah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Air Limbah.
  •  

 

BIAYA PELATIHAN

Rp ,-/orang.
Fasilitas : sertifikat pelatihan, sertifikat kompetensi BNSP ,softcopy materi



error: Content is protected !!
×

Selamat Datang

Ada yang bisa kami bantu?

× Ada yang bisa kami bantu?