PETUGAS PERAN KEBAKARAN KELAS D
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
DASAR HUKUM
- UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja
- Permenaker no 04 tahun 1980
- Permenaker no 02 tahun 1983
- Intruksi menteri tenaga kerja no 11 tahun 1997
- Kepmen no 186 tahun 1999
TUJUAN
- Memberikan informasi mengenai alat pemadam kebakaran, penggunaan, penempatan dan pemeliharaannya
- Memberikan informasi tentang persiapan dalam menghadapi suatu keadaan darurat di tempat kerja
- Dapat mengidentifikasi dan melakukan pencegahan kejadian kebakaran di tempat kerjanya.
OUTLINE
- Dasar – Dasar K3 Penanggulangan K3 Kebakaran
- Dasar – Dasar Manajemen Kebakaran
- Teori Api dan Anatomi Kebakaran
- Sistem Kebakaran Aktif dan Pasif
- Dasar – Dasar Prosedur Bila Terjadi Kebakaran ( Fire Emergency Plant )
- Praktek pemadaman Kebakaran dengan menggunakan: Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) & Hidrant