PETUGAS PERAN KEBAKARAN KELAS D - PELATIHAN LINGKUNGAN
16628
post-template-default,single,single-post,postid-16628,single-format-standard,bridge-core-2.3.6,unselectable,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-theme-ver-22.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.2.0,vc_responsive
 

PETUGAS PERAN KEBAKARAN KELAS D

PETUGAS PERAN KEBAKARAN KELAS D

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di   Tempat   Kerja, Pengurus   atau   Pengusaha   wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat  kerja. Termasuk  dalam   kewajiban   mencegah, mengurangi  dan  memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit  penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.

DASAR HUKUM

  • UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Permenaker no 04 tahun 1980
  • Permenaker no 02 tahun 1983
  • Intruksi menteri tenaga kerja no 11 tahun 1997
  • Kepmen no 186 tahun 1999

TUJUAN

  • Memberikan informasi mengenai alat pemadam kebakaran, penggunaan, penempatan dan pemeliharaannya
  • Memberikan informasi tentang persiapan dalam menghadapi suatu keadaan darurat di tempat kerja
  • Dapat mengidentifikasi dan melakukan pencegahan kejadian kebakaran di tempat kerjanya.

OUTLINE

  • Dasar – Dasar K3 Penanggulangan K3 Kebakaran
  • Dasar – Dasar Manajemen Kebakaran
  • Teori Api dan Anatomi Kebakaran
  • Sistem Kebakaran Aktif dan Pasif
  • Dasar – Dasar Prosedur Bila Terjadi Kebakaran ( Fire Emergency Plant )
  • Praktek pemadaman Kebakaran dengan menggunakan: Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) & Hidrant


error: Content is protected !!
×

Selamat Datang

Ada yang bisa kami bantu?

× Ada yang bisa kami bantu?