PENGELOLAAN, PENGURANGAN,DAN PEMANFAATAN LIMBAH B3 - PELATIHAN LINGKUNGAN
15852
post-template-default,single,single-post,postid-15852,single-format-standard,bridge-core-2.3.6,unselectable,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode-theme-ver-22.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.2.0,vc_responsive
limbah b3

PENGELOLAAN, PENGURANGAN,DAN PEMANFAATAN LIMBAH B3

Setelah melalui beberapa kali publikasi draft tentang peraturan pengelolaan Limbah B3 pengganti PP 18 jo 85 tahun 1999, pada Bulan Oktober 2014 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan LB3. Peraturan pemerintah ini mengkategorikan pengelolaaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Terdapat ketentuan pengelolaan kategori 1 dan kategori 2. Perbedaan pengelolaan kedua kategori tersebut mulai dari penyimpanan hingga penimbunan limbah B3.

Pengurangan Limbah B3 merupakan hal yang wajib (mandatory) berdasarkan PP baru tersebut. Bahkan, kegiatan pengurangan Limbah B3 harus dilaporkan secara berkala kepada pemerintah. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya pengurangan limbah B3 yang harus dilakukan oleh perusahaan. Pengurangan limbah B3 dapat dilakukan melalaui manajemen produksi bersih, good housekeeping, subtitusi bahan baku, dan lain-lain.

Setelah pengurangan, limbah B3 dapat dimanfaatkan, diolah dan ditimbun. Mengingat pengolahan dan penimbunan sesunguhnya adalah memindahkan material limbah B3 dalam bentuk lain (cair/gas), maka pemanfaatan limbah B3 merupakan alternatif yang seharusnya diutamakan. Pemanfaatan dapat dilakukan melalui langkah daur pakai (reuse), daur ulang (recycle), dan pengambilan unsul penting dari limbah (recovery). Hal ini bertujuan untuk memperpanjang daur hidup (life cycle) pemakaian material/unsur kimia, sehingga dapat mengurangi beban pencemar di bumi.

KENAPA PELATIHAN INI PENTING DI IKUTI?

Pelatihan ini akan membahas tentang update peraturan pengelolaan limbah B3 khususnya Peratuan Pemerintah No 101 tahun 2014. Ketentuan baru yang akan dibahas meliputi penetapan limbah B3, kewajiban penghasil Limbah B3 hingga ketentuan pengurangan dan pemanfaatan limbah B3. Metode pengurangan dan alternatif pemanfaatan limbah B3 juga akan dibahas dalam pelatihan ini.

MATERI PELATIHAN

    1. Peraturan Pengelolaan Limbah B3
      1. Berdasarkan UU 32 tahun 2009
      2. Berdasarkan PP 101 tahun 2014 dan peraturan pelaksana lebih lanjut.
    2. Pengurangan Limbah B3
      1. Alternatif pengurangan Limbah B3
      2. Pelaporan pengurangan Limbah B3
    3. Penyimpanan Limbah B3
      1. Pengemasan
      2. Simbol dan label
      3. Neraca Limbah B3
      4. Ketentuan teknis penyimpanan
    4. Pemanfaatan Limbah B3
      1. Metode pemanfaatan
      2. Persyaratan pemanfaatan

METODE PELATIHAN

    • Presentasi
    • Diskus
    • Latihan/Workshop

 PELATIHAN INI DAPAT DI IKUTI OLEH:

  • Semua jenis kegiatan/usaha yang menghasilkan limbah B3 (manufaktur, agroindustry, migas, pembangkit listrik, pertambangan, rumah sakit, hotel, dll)
  • Personil yang bertugas sebagai PIC Pengelolaan lingkungan
  • Personil yang bertugas sebagai penanggung jawab pengelolaan limbah B3
  • Pemerintah (BLH/KLH) daerah
  • Dan Pihak lain yang ingin belajar atau bertugas terkait pengelolaan limbah B3


error: Content is protected !!
×

Selamat Datang

Ada yang bisa kami bantu?

× Ada yang bisa kami bantu?