Penyusunan UKL UPL - PELATIHAN LINGKUNGAN
15858
post-template-default,single,single-post,postid-15858,single-format-standard,bridge-core-2.3.6,unselectable,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode-theme-ver-22.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.2.0,vc_responsive
ukl upl

Penyusunan UKL UPL

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan) wajib disusun sebelum dimulainya kegiatan untuk rencana kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan. UKL-UPL berisi tentang identifikasi dampak dan cara pencegahan atau pengendaliannya. Pembeda dengan dokumen lingkungan lain yaitu AMDAL, dokumen ini berisi studi telaah mendalam dampak penting dan rencana pengendaliannya. Panduan atau cara pengendalian untuk dampak penting (dalam AMDAL)  disusun berdasarkan hasil kajian. Sedangkan pengendalian dampak (dalam UKL-UPL) umumnya sudah ada dalam peraturan, petunjuk teknis pemerintah maupun  best preactices.

Singkatnya menyusun UKL-UPL cukup diperlukan 3 pemahaman, dan Anda pasti BISA. Pemahaman tesebut antara lain:

    • Dampak Lingkungan pada proses kegiatan
    • Kombinasi peraturan dan best practices pengelolaan lingkungan, dan
    • Prinsip pemantauan lingkungan.

Dapatkan langkah mudah, dan tips mempersiapkan UKL-UPL. Selain itu dalam pelatihan ini juga dibahas issue,

    • Aturan baku kegiatan apa yang wajib UKL-UPL
    • Benarkah ada masa berlaku UKL-UPL
    • Apa hubungannya dengan keberlanjutan usaha?
    • Apa perannya dalam mendapatkan izin lingkungan serta izin usaha?

KENAPA PELATIHAN INI PENTING DI IKUTI?

Bagaimana mendapatkan izin lingkungan. Apakah perusahaan cukup mengelola lingkungan sebatas ketetapan dalam izin lingkungan. Lalu, apa pentingnya izin lingkungan bagi keberlanjutan usaha. Selanjutnya bagimana implementasi regulasi dan ketentuan dalam izin lingkungan. Semua pertanyaan umum dan penting tersebut akan dibahas dalam pelatihan ini.

Pada dasarnya UKL-UPL wajib dibuat oleh pemrakarsa tanpa persyaratan sertifikasi kompetensi seperti yang dipersyaratkan AMDAL. Pelaksana UKL-UPL adalah pemrakarsa, bukan konsultan penyusun dokumen. Pemrakarsa-lah yang lebih tahu detail proses kegiatan sehingga dapat memetakan dampak lingkungan dengan akurat. Anda cukup memahami prinsip aspek lingkungan yang terjadi pada input-proses-output kegiatan.

MATERI PELATIHAN

    • Dasar regulasi dokumen lingkungan Tahapan Pengajuan UKL-UPL
    • Tahapan Penyusunan UKL-UPL
    • Mengenali Aspek dan Dampak Lingkungan pada kegiatan/usaha
    • Workshop Penyusunan UKL-UPL
    • Laporan Implementasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

METODE PELATIHAN

    • Presentasi
    • Diskus
    • Latihan/Workshop

 PELATIHAN INI DAPAT DI IKUTI OLEH:

    • Personil yang bertugas sebagai PIC EHS – Fresh Graduate
    • Pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan
    • Dan Pihak lain yang ingin belajar atau bertugas terkait Pembuatan UKL-UPL


error: Content is protected !!
×

Selamat Datang

Ada yang bisa kami bantu?

× Ada yang bisa kami bantu?