Pengawasan Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non B3
OUTLINE
| No | Kode Unit | Judul Unit |
|---|---|---|
| 1 | E.381100.001.01 | Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 2 | E.381100.003.01 | Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 3 | E.383000.001.01 | Merencanakan Minimasi Sampah / Limbah Padat Non B3 |
| 4 | E.383000.002.01 | Melaksanakan Minimasi Sampah / Limbah Padat Non B3 |
| 5 | E.382100.003.01 | Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non B3 |
| 6 | E.382100.008.01 | Melaksanakan Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non- B3 |
| 7 | E.381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 8 | E.381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
A. Persyaratan dasar pemohon sertifikasi
- D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun Bidang Pengolahan Sampah, atau
- D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah, atau
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun di bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan bidang Pengolahan Sampah.
B. Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi Yang Dilengkapi Dengan Bukti:
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
- Copy ijazah terakhir
- Copy sertifikat pelatihan
- Daftar riwayat hidup
- Jobsdesk
- Surat keterangan kerja
- Laporan kerja