Ahli K3 Umum
Dalam dunia kerja, perusahaan diharuskan untuk menerapkan persyaratan K3 untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Berangkat dari masalah ini, pemerintah akhirnya membuat suatu program penunjukan ahli K3 umum yang menjadi tangan panjang pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan supaya berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
DASAR HUKUM
- UUD 1945 Pasal 27 ayat 2
- UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja
- UU no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Permenaker no 04 tahun 1987 tentang tata cara penunjukan dan kewajiban wewenang ahli K3
TUJUAN
- Peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku.
- Mempersiapkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantnu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja.
- Dapat memahami situasi di lingkungan kerja
- Mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- Meningkatkan citra positif bagi perusahaan
- Memberikan kepercayaan kepada mitra kerja perusahaan
OUTLINE
- Kebijakan & Dasar-dasar K3
- Manajemen K3 / SMK3
- Sebab-sebab dan statistik kecelakaan
- Laporan dan analisa kecelakaan
- Audit SMK3
- Panitia Pembina K3 (P2K3)
- Undang-undang No 1 Tahun 1970
- Identifikasi obyek pengawasan :
– K3 Bidang Mekanik dan Konstruksi Bangunan
– K3 Bidang Uap dan Bejana Tekan
– K3 Bidang Listrik dan Penanggulangan Kebakaran
– K3 Bidang Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja - Presentasi, Seminar dan Evaluasi.