kemenaker RI Arsip - PELATIHAN LINGKUNGAN
-1
archive,category,category-kemenaker-ri,category-92,bridge-core-2.3.6,unselectable,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-theme-ver-22.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.2.0,vc_responsive
 

kemenaker RI

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di   Tempat   Kerja, Pengurus   atau   Pengusaha   wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat  kerja. Termasuk  dalam   kewajiban   mencegah, mengurangi  dan  memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit  penanggulangan kebakaran di tempat...

P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Sepanjang tahun 2020 terdapat 153,044 ribu kecelakaan kerja. Artinya per-hari...

Dalam dunia kerja, perusahaan diharuskan untuk menerapkan persyaratan K3 untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Berangkat dari masalah ini, pemerintah akhirnya membuat suatu program penunjukan ahli K3 umum yang menjadi tangan panjang pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan supaya berjalan sesuai Undang-Undang...

error: Content is protected !!
×

Selamat Datang

Ada yang bisa kami bantu?

× Ada yang bisa kami bantu?