PELATIHAN LINGKUNGAN, Pengarang di PELATIHAN LINGKUNGAN - Laman 4 dari 5
-1
archive,paged,author,author-neweffo1,author-1,paged-4,author-paged-4,bridge-core-2.3.6,unselectable,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-theme-ver-22.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.2.0,vc_responsive
 

Author: PELATIHAN LINGKUNGAN

OUTLINE [table id=12 /] A. Bukti persyaratan dasar pemohon: Foto Copy  (KTP) Fotokopi Ijazah terakhir Curriculum Vitae (CV) terbaru Pas foto terbaru ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar, menggunakan kemeja berdasi dengan latar belakang merah Pendidikan minimal Sarjana Muda (D3), dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang manajemen energi. Sarjana (S1) dan berpengalaman...

OUTLINE [table id=10 /] A. Bukti persyaratan dasar pemohon: Foto Copy  (KTP) Fotokopi Ijazah terakhir Curriculum Vitae (CV) terbaru Pas foto terbaru ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar, menggunakan kemeja berdasi dengan latar belakang merah Pendidikan minimal Sarjana Muda (D3) Teknik, dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang audit energi . Sarjana (S1)...

OUTLINE [table id=9 /] A. Bukti persyaratan dasar pemohon: Foto Copy  (KTP) Fotokopi Ijazah terakhir Curriculum Vitae (CV) terbaru Pas foto terbaru ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar, menggunakan kemeja berdasi dengan latar belakang merah Pendidikan minimal Sarjana Muda (D3) Teknik, dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang energi. Sarjana (S1) dan berpengalaman...

Setelah ditetapkannya PP 22 tahun 2021, maka perlu dilakukan beb erapa adaptasi untuk bisa memenuhin peraturan tersebut berikut peraturan turunannya, khusunya mengenai pengelolaan limbah B3. Beberapa ketentuan peraturan yg perlu dipahami misalnya, pengelolaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Terdapat ketentuan pengelolaan kategori 1 dan kategori...

Setelah melalui beberapa kali publikasi draft tentang peraturan pengelolaan Limbah B3 pengganti PP 18 jo 85 tahun 1999, pada Bulan Oktober 2014 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan LB3. Peraturan pemerintah ini mengkategorikan pengelolaaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Terdapat ketentuan...

Pencemaran udara telah menjadi masalah serius bagi manusia. Mulai dari pemanasan global, penipisan lapisan ozon hingga hujan asam. Selain ketidaknyamanan, efek bagi manusia berikutnya adalah munculnya penyakit yang berhubungan dengan pernafasan hingga kanker. Pencemaran udara khususnya di area perkotaan dan industri menjadi ancaman – yang...

Pengelolaan lingkungan hidup telah menjadi perhatian serius pemerintah, pelaku industri dan elemen masyarakat. Program pemerintah (KLH) yang telah ditetapkan untuk sarana evaluasi pengelolaan secara nasional adalah PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan). Terdapat dua mekanisme penilaian Proper, yaitu penilaian untuk ketaatan terhadap...

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan) wajib disusun sebelum dimulainya kegiatan untuk rencana kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan. UKL-UPL berisi tentang identifikasi dampak dan cara pencegahan atau pengendaliannya. Pembeda dengan dokumen lingkungan lain yaitu AMDAL, dokumen ini berisi studi telaah mendalam dampak...

Globaly Harmonzing System (GHS) merupakan penyeragaman sistem klasifkasi dan pelabelan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di seluruh dunia. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan antar standar organisasi dunia seperti WHO, ILO, UN, dan lain-lain. Mengingat perpindahan B3 telah banyak dilakukan antar negara dan adanya perbedaan...

error: Content is protected !!
×

Selamat Datang

Ada yang bisa kami bantu?

× Ada yang bisa kami bantu?